MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Maret 2026
in Nasional
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Akan Tutup Prodi Tak Relevan, Ini Alasannya 

Program Magang Nasional 2026–2027 Dilanjutkan, Kuota Ditambah dan Kualitas Diperketat

Menteri Keuangan Ungkap Sumber Gaji Manajer Kopdes Masih Belum Jelas

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

Meski demikian, ia menyebutkan penggunaan fasilitas negara tetap diperbolehkan bagi ASN yang menjalankan tugas selama periode Lebaran, misalnya dalam pengawasan program rumah ibadah ramah pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal rumah ibadah ramah pemudik. Selama menjalankan tugas, fasilitas yang ada dapat digunakan,” ujarnya.

Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag menegaskan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat, mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan tahun ini, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” kata Nasaruddin.

Tags: Larangan Mudik Pakai Mobil Dinasmenteri agamaMobil Dinas Kemenag
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Next Post

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

Related Posts

Menag Yaqut Janji Tindak Tegas Travel Haji tak Sesuai Aturan

Kuota Jemaah Haji Indonesia Kembali Normal

by Ali L
11 Januari 2023
0

MASAKINI.CO - Kuota jemaah haji Indonesia kembali normal sebanyak 221.000, setelah sebelumnya berkurang. Kepastian ini diketahui setelah Menteri Agama, Yaqut...

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
0

MASAKINI.CO - Mensyukuri lebih indah dilakukan daripada menggali perbedaan. Untuk dapat mensyukuri perbedaan maka diperlukan empati yang dimiliki masing-masing individu....

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

by Redaksi
28 September 2021
0

MASAKINI.CO - Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan...

Next Post

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

Pemko Banda Aceh Ajak 171 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Pasar Aceh

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co