MASAKINI.CO – Jurnalisa, wartawan di Aceh Tengah meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol, Ahmad Haydar untuk mengintervensi kasus dugaan ancaman bunuh yang menimpa dirinya.
“Hingga saat ini, kasus yang menimpa saya tidak ada titik terang. Ada apa sebenarnya, saya bekerja dilindungi Undang – undang,” kata Jurnalisa, Jumat (13/1/2023).
Padahal, kata dia, pada 22 Desember 2022 lalu, Polda Aceh sudah menggelar perkara kasus itu di Aula Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda setempat.
“Ketika itu dihadiri oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah. Tapi yang benar – benar menjadi pertanyaan saya, kenapa kasus ini begitu lambat, kenapa tidak ada titik terang,” ucap Jurnalisa.
Terhadap lambatnya penanganan kasus ini, kata Jurnalisa, akan berdampak kepada wartawan – wartawan lainnya yang akan ditimpa kasus yang sama.
“Sekarang saya yang menjadi korban, belum tentu nantinya rekan – rekan wartawan lain yang menjadi korban. Maka, apakah ini terus dibiarkan. Kapolda, bantu saya,” katanya.
Sementara itu, Jurnalisa mengatakan, terhadap kasus tersebut, dirinya sudah membuat laporan ke Kompolnas beberapa waktu lalu.
“Memang laporan saya itu secara via WhatsApp langsung kepada Benny Mamoto selaku anggota Kompolnas. Mereka menindaklanjuti laporan saya,” katanya.