MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.
Namun DPR Aceh menyebut masih banyak kasus pelanggaran HAM berat di tanah Serambi Mekkah yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.
“Kami berharap presiden bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus di atas,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, Selasa (24/1/2023).
Pihaknya berharap negara tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Iskandar menyarankan presiden Jokowi agar mau mengambil data verifikasi dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui tersebut.
Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh.
“Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.