Polda Aceh Ciduk Penimbun 1,5 Ton Solar di Langsa

Satu truk berisi 1,5 ton solar subsidi diamankan oleh polisi di Langsa. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Polda Aceh Ciduk Penimbun 1,5 Ton Solar di Langsa

Satu truk berisi 1,5 ton solar subsidi diamankan oleh polisi di Langsa. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial GN (44) ditangkap di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, pada Kamis (23/2/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist