MASAKINI.CO – Enam kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kurun waktu dua pekan terakhir di bulan Februari 2023. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, menyampaikan pengungkapan itu dilakukan sejak 16 hingga 28 Februari 2023.
“Dari 6 kasus, ada 9 orang tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara. Serta barang bukti narkoba jenis sabu diamankan berjumlah 112,19 gram,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Dia menyebut para tersangka penyalahgunaan narkoba itu yakni; F (33), I (37) dan S (41) ketiganya merupakan warga Kota Lhokseumawe. Kemudian M (49) Warga Seuneubok Tuha, Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu AH (48) warga Kuta Kareung, Samudera Aceh Utara, SH (31) Mane Kareung, Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selanjutnya AF (40) Paloh Raya, Muara Batu, J (55) Kuta Meligo, Sawang dan terakhir M (27) warga Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara.
AKP Novrizaldi menerangkan ke 9 tersangka tersebut semuanya adalah laki-laki dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda. Dia menyebut pengungkapan kasus narkoba dalam dua pekan itu tak lepas dari kontribusi banyak pihak.
“Aceh Utara ini milik kita bersama, jadi harus dijaga bersama pula. Apabila ditemukan hal-hal yang bersinggungan dengan peredaran narkoba, kami minta segera diinformasikan secepatnya,” ujarnya.
“Sebab, tanpa peran serta masyarakat, kami akan sangat sulit mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba ini,” pungkasnya.