Kasus Warga Racuni Harimau, DPR Aceh Minta Polisi Selesaikan Lewat RJ

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

Bagikan

Kasus Warga Racuni Harimau, DPR Aceh Minta Polisi Selesaikan Lewat RJ

Ilustrasi | Gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. (Foto: masakini.co/Ahlul)

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman berharap kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar menyelesaikan kasus konflik harimau dengan pemilik kambing di Aceh Timur lewat cara Restorative Justice (RJ).

“Sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” kata Sulaiman, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama dilindungi oleh negara. Negara, tuturnya, harus hadir melindungi warga dan menjamin kebutuhan hidupnya.

Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut, kata Sulaiman, bukanlah kejahatan yang luar biasa. Dia tidak memburu harimau untuk diperdagangkan kulitnya, tetapi hanya menunjukkan reaksi diri karena harimau telah memangsa kambing miliknya.

“Jika perbuatan dia harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945,” ujarnya.

Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Aceh itu menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah konkrit pengelolaan satwa liar saat ini.

“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” ungkapnya.

Kasus yang menimpa warga Aceh Timur itu, Sulaiman berharap agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justice (RJ).

“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (harimau dan manusia). Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikan secara damai atau RJ,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seekor harimau Sumatera ditemukan mati di kawasan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (23/2/2023) lalu. Di lokasi itu, sehari sebelumnya empat ekor kambing mati dimangsa harimau.

Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut mati akibat racun yang ditabur oleh seorang warga inisial SY (38 tahun). Dia lalu ditangkap aparat kepolisian. Kepada polisi, SY mengaku menabur racun di bangkai kambing karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist