Terdakwa Aktor Intelektual Penembak Warga Indrapuri Divonis Bebas

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

Terdakwa Aktor Intelektual Penembak Warga Indrapuri Divonis Bebas

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Terdakwa penembak dua warga Indrapuri, Aceh Besar, Azwir Basyah alias Toke AW divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud.

ā€œTerdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas segala dakwaan penuntut umum yakni primer, Subsider. Sehingga terdakwa dibebaskan dan dipulihkan seluruh tuntutan dan harkat martabatnya,ā€ kata majelis hakim dalam putusannya.

Putusan vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Toke AW dengan 20 tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ridwan dan Maimun.

Akan tetapi, hakim menilai Toke AW tidak terbukti melakukan tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 2 warga Indrapuri tersebut.

Sebelumnya, Azwir Basyah disebut sebagai aktor intelektual yang mengakibatkan dua warga Indrapuri tewas diberondong peluru senjata api dari orang suruhan Azwir.

ā€œIa yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut,ā€ kata Winardy, Kabid Humas Polda Aceh saat itu, pada Minggu 5 Juni 2022.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist