Nyanyian Alfian Membongkar Sindikat Curanmor di Aceh Utara

Ilustrasi | polisi amankan tersangka curanmor. (foto: masakini.coAhlul Fikar)

Bagikan

Nyanyian Alfian Membongkar Sindikat Curanmor di Aceh Utara

Ilustrasi | polisi amankan tersangka curanmor. (foto: masakini.coAhlul Fikar)

MASAKINI.CO – Polres Aceh Utara mengungkap 8 kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan 7 orang tersangka. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga 8 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Baktiya.

Adapun pelaku yang diamankan polisi yakni; Alfian (25), Muslem (24), Razi Fahmi (25), tiga orang ini berperan sebagai pemetik alias yang menggondol sepeda motor. Sementara 4 orang berperan penadah, masing-masing; T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23) dan Riski Ananda (22).

“Tindakan pencurian yang dilakukan tersangka Alfian, Muslem dan Fahmi mereka melakukannya pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Jumat (31/3/2023).

Dia menyebut tersangka Alfian merupakan residivis curanmor dan tersangka Muslem merupakan residivis kasus narkoba.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Utara dengan barang curian 8 sepeda motor dan dua handphone.

Selanjutnya dia mulai ‘bernyanyi’ dengan menyebut beberapa nama. Polisi lantas menciduk rekan yang berkongsi dengannya dalam mencuri sepeda motor, yaitu Muslem dan Riza Fahmi.

Dua sepeda motor yang mereka curi telah diserahkan kepada pemilik sah. Pemilik mengambilnya langsung di Polres Aceh Utara.

Menurut AKBP Deden Heksaputera, para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e 4e dan 5e Juncto Pasal 66 Ayat (1) KUHPidana.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist