MASAKINI.CO – Dua pemuda di Kabupaten Aceh Utara berkomplot mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Kedua pelaku mencuri motor itu di sebuah kafe pada 17 April 2023 lalu.
Pelaku masing-masing berinisial MAR (20 tahun) dan MUK (23 tahun). Dari tangan tersangka polisi mengamankan sepeda motor jenis Yamaha R15 milik korban bernama Fadil (17 tahun).
“Saat pencurian terjadi tersangka MAR sedang duduk mengobrol dengan korban yang bermaksud mengalihkan perhatian korban, sementara tersangka MUK bertugas mengambil sepmor korban dengan kunci duplikat yang sudah dibuat,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, Kamis (20/4/2023).
Deden menjelaskan sepeda motor yang dicuri tersebut awalnya milik tersangka MUK yang telah dijual ke korban Fadil. Namun, MUK berkomplot dengan MAR untuk mencuri kembali sepeda motor itu.
Korban yang kehilangan sepeda motor lantas membuat laporan ke polisi. Para tersangka kemudian ditangkap di lokasi terpisah.
Menurut Deden, tersangka inisial MUK merupakan warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Sementara MAR warga Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Saat ini kata AKBP Deden Heksaputera kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.