MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Besar Dipindahkan ke Pidie

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
4 Mei 2023
in News
0
Ratusan Pengungsi Rohingya di Aceh Besar Dipindahkan ke Pidie

Proses pemindahan ratusan pengungsi Rohingya di Aceh Besar ke Pidie, Rabu 3/5/2023. (foto: dok Polresta Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 141 orang pengungsi Rohingya yang berada di Camp Pengungsian UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, dipindahkan ke gedung Yayasan Minaraya, Padang Tiji, Pidie.

“Karena UPTD Dinsos Aceh Ladong akan digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Kapolsek Krueng Raya Ipda Rolly Yuiza Away, Kamis (4/5/2023).

RelatedPosts

Usia Senja Tak Jadi Batas, Lima Lansia di Aceh Besar Raup Penghasilan dari Ayam Kampung

Aceh Diminta Berhenti Jual Komoditas Mentah, Hilirisasi Jadi Arah Baru Ekonomi

Kejari Banda Aceh Tahan Oknum Dosen dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh

Dia menyebut, pengungsi Rohingya yang terdiri 80 orang laki-laki serta 61 orang perempuan itu dipindahkan kemarin, Rabu (3/5/2023) sore. Mereka diberangkatkan menggunakan tiga bus dan tiga mobil penumpang minibus.

Sementara barang-barang milik pengungsi, diangkut menggunakan truk milik Satpol PP-WH Aceh serta truk milik Dinas Sosial.

“Mereka (Rohingya) ditempatkan sementara di sana, sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Riau dan Medan agar mereka bisa ditempatkan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi),” ujar Ipda Rolly Yuiza Away.

Proses perpindahan pengungsi Rohingya dari Kabupaten Aceh Besar ke Pidie itu mendapat pengawalan polisi dan instansi terkait.

Tags: Aceh Besarpengungsi rohingyaPidierohingya
Previous Post

Pemko Sabang Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Next Post

Tusuk Kepala Ayah Kandung dengan Gunting, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

Related Posts

68 Mukim di Aceh Besar Diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 68 mukim di Kabupaten Aceh Besar telah diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

Aceh Besar Siapkan Payung Hukum Pageu Gampong untuk Cegah Ancaman Sosial

by Ahmad Mufti
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pageu Gampong sebagai payung hukum bagi masyarakat...

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

by Riska Zulfira
4 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh Jaya, pada Minggu (4/10/2026) pagi. Gempa tersebut tidak berpotensi menimbulkan...

Next Post

Tusuk Kepala Ayah Kandung dengan Gunting, Pemuda Aceh Timur Ditangkap

KONI Pusat Sahkan SK PB PON Aceh-Sumut

Dispora Aceh Usul PON Aceh-Sumut Digelar 2025

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co