Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Terbukti terima suap Rp18 juta, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya diberhentikan DKPP. (foto: dok DKPP)

Bagikan

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Terbukti terima suap Rp18 juta, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya diberhentikan DKPP. (foto: dok DKPP)

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat menerima uang sebesar Rp18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada teradu I Muhammad Yasin dan teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang digelar DKPP, Jumat (5/5/2023) kemarin.

Heddy menyebut, terungkap fakta kedua teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu serentak 2024 dan Burhan keinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK.

“Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp18 juta kepada keduanya,” sebut Heddy.

Burhan pun lantas mentransfer uang sebesar Rp8 juta kepada Muhammad Yasin dan Rp10 juta kepada Syahrul yang diserahkan secara langsung.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, kedua teradu membantah telah menerima suap dari Burhan tersebut. Namun bantahan mereka tak ada satu pun bukti yang menguatkan.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist