Buntut BSI Eror, BADKO HMI Aceh Dukung DPRA Revisi Qanun LKS

Ketua Umum BADKO HMI Aceh, Muhammad Atar. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Buntut BSI Eror, BADKO HMI Aceh Dukung DPRA Revisi Qanun LKS

Ketua Umum BADKO HMI Aceh, Muhammad Atar. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menyikapi gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang nyaris melumpuhkan ekonomi Aceh beberapa hari terakhir, disambut baik sejumlah kalangan.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh, mendukung langkah DPR Aceh untuk mengevaluasi qanun LKS tersebut. Langkah ini diminta untuk segera dilakukan demi menampung aspirasi masyarakat.

“Evaluasi Qanun LKS ini kami harap dapat memperkuat ekonomi Aceh,” kata Ketua Umum BADKO HMI Aceh, Muhammad Atar kepada masakini.co, Jumat (12/5/2023).

Menurut Atar, Qanun LKS tersebut patut dievaluasi mengingat sejak lahirnya pada 2018 silam, sejumlah masalah kerap bermunculan. Protes dari masyarakat Aceh pun tak terbendung, terutama terhadap pelayanan Bank BSI yang mayoritas masyarakat Aceh menjadi nasabah.

Dia menyebut layanan buruk BSI itu terjadi di ATM yang kerap kosong, antrean lama di teller, serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkhusus bagi pemuda yang sulit.

“Jadi, kami mendukung Ketua DPR Aceh yang menyampaikan bakal merevisi Qanun LKS ini,” tegas Muhammad Atar.

Selain itu, BADKO HMI Aceh juga mendesak Menteri BUMN Erik Thohir untuk mengevaluasi kinerja BSI Region 1 Aceh secara menyeluruh, buntut dari kekacauan layanan bank tersebut yang terjadi sejak Senin (10/5/2023) lalu.

“Jika Kepala Region BSI Aceh saat ini tidak mampu mengatasi masalah, sebaiknya diberikan kepada bankir putra Aceh terbaik untuk mengurus BSI Region Aceh,” pungkas Muhammad Atar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist