MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Aceh, menggagalkan peredaran sabu seberat 12 kilogram dan menangkap tiga tersangka dalam operasi tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, mengatakan pihaknya mengungkap kasus itu pada 12 Mei 2023 lalu, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satres Narkoba Polres Aceh Utara bekerja sama dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa transaksi sabu tersebut akan dilakukan di rumah tersangka DA (40 tahun) di Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
“Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil menangkap DA dan FA (43 tahun),” kata AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Kamis (18/5/2023).
Di rumah DA ini, tutur Deden, polisi mengamankan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam teh merek Guanyinwang berwarna hijau. Kedua tersangka mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari RA (46 tahun).
Tim kemudian bergerak ke rumah RA yang masih berada dalam kawasan Kecamatan Pante Raja dan menangkap pria tersebut. Kepada polisi, RA mengaku juga menyimpan 7 bungkus sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu seberat 12 kg ini diduga berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, asal-usulnya masih tahap penyelidikan yang lebih mendalam,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.