MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Cerita

Membakar ‘Barang Haram’ di Markas Polisi Aceh Utara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Mei 2023
in Cerita, Headline
0
Membakar ‘Barang Haram’ di Markas Polisi Aceh Utara

Barang bukti ganja dibakar di halaman Mapolres Aceh Utara, Kamis 25/5/2023. (foto: dok Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga dari tujuh pemilik barang haram itu dihadirkan saat pemusnahan. Ketiganya hanya terpaku melihat narkoba yang awalnya mereka angan-angankan bakal mendatangkan sekopor rupiah, seketika lenyap tak bersisa di halaman Markas Kepolisian Resor Aceh Utara, Kamis (25/5/2023) pagi.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu. Tiga tersangka dibekuk di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya. Mereka adalah Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli.

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Sementara barang bukti ganja, diamankan dari tangan empat tersangka dalam operasi yang dilakukan pada 21 dan 29 Maret 2023. Zulfahmi, Riski, Andri dan Zufri, kalang kabut ketika ditangkap. Tujuh bungkus ganja seberat 6,250 gram dan 50 batang ganja disita.

“barang bukti narkoba sabu dan ganja ini bernilai belasan miliar rupiah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, ketika memimpin pemusnahan.

Sabu-sabu dimusnahkan pakai mesin pengaduk semen atau molen. Sedangkan ganja dibakar dalam drum berkelir biru di halaman Mapolres.

Tiga dari tujuh pemilik narkoba jenis sabu dan ganja dihadirkan dalam penusnahan barang bukti di Mapolres Aceh Utara, Kamis 25/5/2023. (foto: dok Polres Aceh Utara)

Dari 12 kilogram sabu yang diamankan, tutur Deden, pihaknya menyisihkan 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.

“Untuk barang bukti ganja juga telah disisihkan 80 gram untuk kepentingan pemeriksaaan di Labfor Polda Sumut,” ujarnya.

Deden Heksaputera mengklaim jika barang haram narkoba itu tak berhasil diungkap dan pelaku diseret ke penjara, maka ratusan ribu jiwa generasi penerus bangsa akan rusak. Buruntung polisi sigap.

“Adanya pemusnahan ini maka telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih berjumlah 126.000 jiwa dari pengaruh bahaya narkoba,” tegasnya.

Selain tiga dari tujuh pemilik barang haram tersebut yang dihadirkan saat pemusnahan, Polres Aceh Utara juga mengundang sejumlah pihak; Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon Zulfakruddin, dan Direktur YLBH Bina Bangsa Lhokseumawe Maimun Idris.

Mereka secara bersama-sama memusnahkan barang haram itu di halaman markas polisi Aceh Utara. Suara besar mesin molen, mengaduk sabu hingga hancur. Bara panas api, menelan lenyap daun ganja. Setelahnya, para tersangka kembali diterungku dalam jeruji besi.

Tags: GanjaNarkobapolisiPolres Aceh UtaraSabu
Previous Post

BRImo Catatkan Volume Transaksi Rp1.201 Triliun Hingga April 2023

Next Post

7 Penyebab Uban Muncul di Usia Muda

Related Posts

Sumur Bor Proyek Desa di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

by Riska Zulfira
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pengeboran sumur bor untuk kebutuhan irigasi sawah di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berujung insiden...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik,...

Next Post
7 Penyebab Uban Muncul di Usia Muda

7 Penyebab Uban Muncul di Usia Muda

Pemerintah Aceh Usul Pulau Rondo Punya Infrastruktur Dermaga dan BTS

Pemerintah Aceh Usul Pulau Rondo Punya Infrastruktur Dermaga dan BTS

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...