MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh umumkan 19 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tidak lolos uji mampu baca Al Quran.
Bacaleg yang tidak mampu baca Al Quran dinyatakan gugur dan tidak dapat lanjut ke tahap selanjutnya.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan dari total 1.781 Bacalon anggota DPR Aceh, hanya 1.194 yang hadir saat uji mampu baca Al quran, sebanyak 582 lainnya tidak berhadir.
Bacaleg yang tidak hadir, maka dianggap Belum Memenuhi Syarat (BMS). Partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan kembali bakal calon pengganti di masa perbaikan.
“Untuk Bacaleg pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran pada masa perbaikan pada tanggal 10 hingga 15 Juli 2023 mendatang,” kata Samsul.
Apabila Bacaleg pengganti juga tidak berhadir dalam waktu yang telah ditentukan, lanjut Samsul, maka dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Saat uji baca Al Quran lalu, ada 50 Bacaleg yang mengikuti via video call. Hal itu lantaran sejumlah Bacaleg itu sedang menunaikan ibadah haji.
“Itu bagi Bacaleg yang sedang melaksanakan ibadah haji dan beberapa alasan lainnya dengan memberikan informasi resmi kepada kami,” tuturnya.
Dalam daftar Bacaleg DPR Aceh juga ada lima orang yang non muslim. Sehingga mereka tidak perlu mengikuti uji baca Al Quran ini.