Korban Prostitusi di Kota Langsa Dijual Rp800 Ribu

Ilustrasi prostitusi. (sumber foto: slate.com)

Bagikan

Korban Prostitusi di Kota Langsa Dijual Rp800 Ribu

Ilustrasi prostitusi. (sumber foto: slate.com)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditangkap masing-masing berinisial RA (36) dan R (42).

“Kasus TPPO ini bermodus prostitusi. Terduga pelaku RA menjual korban DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/6/2023).

Joko menjelaskan penangkapan pelaku TPPO itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka. Personel Satreskrim Polres Langsa kemudian melakukan penyelidikan.

RA dan R ditangkap polisi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Kamis (15/6/2023).

Joko menyebut tersangka RA merupakan muncikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R, selaku penyedia tempat prostitusi.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa. Keduanya masih diperiksa untuk memastikan praktik prostitusi itu bagian dari modus TPPO.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist