MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah pusat mengeluarkan izin aktivitas ekspor impor di sejumlah pelabuhan di Aceh agar hasil laut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Selama ini hasil laut Aceh berupa ikan beku harus dibawa dulu ke Sumatra Utara jika ingin mengirimnya ke negara tujuan melalui jalur laut. Sementara dari jalur udara sudah bisa dikirim langsung via bandara di Aceh,” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, laut Aceh memiliki potensi ikan yang luar biasa dan telah menjadi komoditi ekspor hingga ke berbagai negara. Namun, pengusaha-pengusaha di sini belum maksimal memanfaatkan potensi kekayaan laut tersebut, lantaran masih sangat tergantung dengan provinsi tetangga, Sumatra Utara, dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.
Pengiriman ikan ke negara tujuan dengan memanfaatkan pelabuhan ekspor impor di provinsi tetangga, tutur Pon Yaya, kurang praktis dan dapat menurunkan kualitas produk ekspor sebab harus dibongkar lagi di pelabuhan transit.
Selain itu, kondisi ini kurang ekonomis bagi pengusaha karena harus mendatangi pelabuhan di provinsi tetangga, sementara pelabuhan di Aceh tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Padahal, Aceh memiliki sejumlah pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor ikan beku,” ujarnya.
Pon Yahya mencontohkan beberapa pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor seperti pelabuhan Kuala Langsa, pelabuhan Krueng Geukueh di wilayah Aceh Utara, dan juga pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar. Selain itu, Pelabuhan Meulaboh dan Pelabuhan Calang juga disebutkan telah siap melayani ekspor impor dari dan ke luar negeri.
“Selama ini, beberapa pelabuhan di Aceh tersebut juga telah melakukan aktivitas perdagangan internasional, di Krueng Geukueh misalnya,” ungkapnya.
Pon Yahya menuturkan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Pelabuhan Krueng Geukueh disebut telah comply dengan sertifikasi internasional SOCPH dan menerapkan ISPS Code. Selain itu, pelabuhan tersebut juga telah melakukan beberapa kali kegiatan ekspor.
Begitu pula dengan Kuala Langsa yang berdasarkan catatan Dishub Aceh, juga telah lama siap untuk melakukan aktivitas perdagangan internasional, meskipun sering terjadi sedimentasi.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, kapasitas dan kapal yang terbatas di Pelabuhan Kuala Langsa juga masih menjadi kendala selain permasalahan izin ekspor impor.
“Kami berharap kondisi ini dapat segera dibenahi agar perdagangan internasional, khususnya pengiriman ikan beku ke luar negeri dapat berlangsung di pelabuhan-pelabuhan Aceh. Kita juga mendesak pusat untuk segera mengeluarkan izin aktivitas ekspor impor di pelabuhan-pelabuhan Aceh agar sumber daya kelautan daerah ini dapat kita manfaatkan secara maksimal,” pungkas Pon Yahya.