MASAKINI.CO – Sejak kemarin, Senin (3/7/2023) perhatian sebagian masyarakat Aceh tersedot dengan beredarnya salinan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Surat bernomor 112/TPA Tahun 2023 itu menunjuk kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan perundangan-undangan.
Dalam salinan surat itu juga dituliskan putusan Presiden tersebut mulai berlaku tanggal ditetapkan yakni 5 Juli 2023 dan serta ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Masakini.co mengkonfirmasi beredarnya surat tersebut di masyarakat kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Namun, dia mengaku tak bisa memastikan keabsahan surat itu.
Muhammad MTA mengklaim Pemerintah Aceh hingga kini belum menerima informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Ini tentu ranahnya Kemendagri. Kami hanya dapat melakukan konfirmasi kepada kawan-kawan setelah mendapatkan informasi resmi dari pimpinan,” ujarnya.