MASAKINI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Amiruddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banda Aceh.
Penunjukkan itu menyusul Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq berakhir masa jabatannya pada Jumat (7/7/2023) kemarin.
“Benar, Mendagri telah surati Pj Gubernur untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Walikota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Walikota Banda Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Sabtu (8/7/2023).
Menurut MTA, Surat Mendagri perihal penunjukan Amiruddin sebagai Plh Wali Kota Banda Aceh itu bernomor 100.2.1.3/3451/SJ tanggal 7 Juli 2023.
Surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Pemko sebagai PLH Walikota Banda Aceh.
Sementara itu terkait siapa Penjabat Walikota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti, MTA menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri.