MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Aceh dan Direktorat Intelkam Polda Aceh, gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram di perairan laut Aceh Besar.
Para tersangka merupakan komplotan jaringan internasional, Thailand-Malaysia-Aceh. Mereka berinisial AH (43), I (32), RI (31), Y (39), dan N (39).
Selain menangkap tersangka berasal dari Kota Sabang, Aceh Utara dan Kota Banda Aceh itu petugas juga menyita barang bukti satu unit speedbout mesin, dua unit hp satelit dan tiga unit hp.
Kapolda Aceh, Ahmad Haydar mengatakan penyeludupan barang haram tersebut melalui perairan laut Malaysia ke perairan laut Aceh Besar sekitar pukul 21.22 WIB, Selasa 4 Juli 2023.
Katanya, pengungkapan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat Aceh Besar, pelaku berinisial AH telah menyeberang ke Perairan Laut Malaysia untuk menjemput narkotika tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli laut menggunakan kapal, dan melihat target sedang menuju ke perairan laut Lamreh, Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/7/2023).
Haydar menjelaskan lima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Di mana AH merupakan pemilik barang serta yang mengendalikan pengiriman.
Sementara tersangka I dan RI bertindak sebagai penjemput barang di darat dan Y dan N bertindak sebagai penjemput barang di laut.
Atas pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda, pihaknya berhasilkan menyelamatkan 456 ribu generasi muda.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tutupnya.