MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Aceh Barat inisial MA (47) karena diduga menimbun BBM subsidi jenis solar.
Warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat itu bolak-balik mendatangi sejumlah SPBU di Aceh Barat untuk mengisi solar lalu menimbunnya dalam drum di rumah.
“Kami amankan di rumah tersebut tiga drum warna biru dan tiga jeriken berisi minyak solar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Senin (17/7/2023).
Fachmi menuturkan, dari keterangan MA, minyak itu diangkutnya dari SPBU pakai mobil bus penumpang merek KIA dengan nomor polisi BL 1952 ES.
Di TKP polisi mengamankan mobil, 600 liter BBM biosolar, dan 3 jeriken berisi 50 liter minyak.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fachmi.
Pelaku penimbun BBM tersebut terancam dijerat Pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.