MASAKINI.CO – Polisi menangkap empat terduga penambang emas ilegal di Alue Kumara, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, pada Rabu (2/8/2023). Sebuah ekskavator turut diamankan di lokasi.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, menyebut keempat pria itu berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25).
Aktivitas penambangan ilegal tersebut dihentikan polisi usai mendapat informasi dari masyarakat. Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono dan dibantu personel Polres Pidie, lantas bergerak ke lokasi.
Di sana petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin.
“Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Kombes Winardy, Sabtu (5/8/2023).
Dalam kasus ini, tuturnya, polisi akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.