MASAKINI.CO – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kembali membahas Rancangan Qanun Aceh tahun 2023 tentang dana abadi pendidikan Aceh. Pasalnya dana abadi pendidikan itu telah tersimpan di Bank Aceh Syariah sejak 2003 silam.
Ketua Banleg DPRA, Mawardi menyebutkan dana tersebut telah mengendap senilai Rp1,3 triliun, namun tak dapat digunakan lantaran terkendala regulasi.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan di ruang rapat paripurna Gedung DPRA, Senin (7/8/2023).
“Mengendap itu karena tidak ada sebuah aturan jadi tidak dapat digunakan, uang itu pertama 500 miliar kemudian terus terakumulasi semakin besar,” katanya.
Ia menerangkan, dana abadi pendidikan itu konteksnya investasi pendidikan sehingga dapat digunakan untuk menunjang pemberian beasiswa pendidikan kepada generasi Aceh.
Maka, pihaknya ingin agar raqan ini dibahas secara seksama agar penyerapan masukan dapat lebih partisipatif dan mempertimbangkan masukan dari setiap daerah di Provinsi Aceh.
“Kita siapkan perangkatnya dulu, dan tahun 2024 semoga dapat diimplementasikan,” ucapnya.