MASAKINI.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin penting dalam SE itu adalah imbauan agar diaktifkannya kembali pengajian di meunasah Gampong (desa).
“Pengajian itu sendiri adalah upaya membentuk generasi Qurani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (10/8/2023).
Dia mengatakan, Pj Gubernur Aceh menganggap penting penguatan fungsi meunasah sebagai pusat kajian Islam di level Gampong. Maka dari itu, Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang ditandatangani pada 4 Agustus 2023 lalu.
“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda,” ujarnya.
MTA menuturkan, dalam menyongsong 2045 generasi Aceh bukan semata-mata mampu menghadapi persaingan global, tetapi juga memiliki bekal agama yang kuat.
“Agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” jelasnya.
Menurutnya, SE itu diterbitkan oleh Pj Gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
Beberapa hal yang ditekankan dalam pertemuan itu adalah memaksimalkan fungsi meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa ba’da Maghrib.