Hotel dan Warkop yang Fasilitasi Prostitusi Online di Banda Aceh Harus Disanksi

Ilustrasi | Kota Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Hotel dan Warkop yang Fasilitasi Prostitusi Online di Banda Aceh Harus Disanksi

Ilustrasi | Kota Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak Pemerintah Banda Aceh memberi sanksi tegas kepada hotel, penginapan, dan warung kopi yang memfasilitasi para muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) beroperasi di ibu kota provinsi Aceh itu.

“Kita mendesak Pemerintah Kota memberikan sanksi tegas terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi, sampai dengan tindakan mencabut izin operasional,” kata Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi, Kamis (17/8/2023).

Pernyataan itu dia sampaikannya menyusul dua kasus prostitusi online dibongkar polisi di Banda Aceh. Enam orang perempuan, terdiri dari 2 muncikari dan 4 PSK, diciduk polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Musriadi meminta Pemerintah Kota Banda Aceh fokus dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan dalam rangka penegakan Syariat Islam.

Selain penindakan terhadap hotel, penginapan, dan warung kopi yang memfasilitasi perbuatan tercela itu, Musriadi mendesak Pemerintah Banda Aceh bekerja sama dengan lintas stakeholder untuk mencegah munculnya praktik-praktik prostitusi di Banda Aceh.

“Sebab belakangan praktik [prostitusi] ini semakin canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial. Jangan berikan ruang sedikit pun bagi pelaku maksiat, khususnya kejahatan prostitusi online,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist