KIP Tetapkan 1.385 DCS Anggota DPR Aceh

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

Bagikan

KIP Tetapkan 1.385 DCS Anggota DPR Aceh

Ilustrasi pemilu. (sumber foto: hukumonline.com)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak 1.385, dengan rincian anggota laki-laki sebanyak 902 dan perempuan berjumlah 483.

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang diselenggarakan di kantor KIP Aceh pada Jumat (18/8/2023).

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan para DCS yang telah ditetapkan itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Ini sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRA, dan DPRK,” kata Saiful, Sabtu (19/8/2023).

Sementara itu, calon sementara Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS akan dimuat di media massa cetak dan media massa elektronik dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara yang tercantum dalam DCS.

“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR Aceh,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist