MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Juru Bicaranya, Muhammad MTA, merespon soal absennya Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam sidang paripurna tahapan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang digelar DPR Aceh, Jumat (25/8/2023) kemarin.
Menurutnya, pernyataan anggota DPR Aceh yang menyebut Pj Gubernur tidak hadir dalam rapat itu tidak relevan.
“Sebagai bentuk ketaatan kita terhadap aturan perundang-undangan, Pemerintah Aceh memandang paripurna DPRA hari ini tidak relevan dan menyatakan tidak menghadiri, walau disampaikan kepada kami dapat diwakili tanpa kehadiran Gubernur,” kata MTA kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).
Dia mengatakan sebenarnya tahapan penyampaian KUA-PPAS kepada DPR Aceh diserahkan paling lambat minggu ke-2 Juli. Pemerintah Aceh sudah menyampaikan hal tersebut ke DPR Aceh melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) pada pertengahan Juli lalu.
Walaupun, tutur MTA, tidak ada dalam aturan penyerahan KUA-PPAS harus melalui sidang paripurna, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menghargai DPR Aceh, dimana ketika dewan menggelar paripurna pada selasa (22/8/2023) lalu dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.
Dimana sidang paripurna tersebut hanya untuk pemenuhan tata tertib (Tatib) internal Dewan sendiri.
“Namun dewan kemudian membangun resistensi dengan menolak Sekda (Sekretaris Daerah) mewakili Gubernur untuk menyampaikan KUA-PPAS dan mewajibkan kehadiran Gubernur. Hal ini kami pandang sikap kekanak-kanakan yang seharusnya tidak perlu terjadi,” ucap MTA.
Pemerintah Aceh, lanjut MTA, memandang tidak perlu menghadiri paripurna dewan tersebut karena dinilai tidak relevan.
“Karena jelas secara tahapan seharusnya pada minggu ke-2 Agustus telah adanya Kesepakatan Bersama KUA-PPAS,” ujarnya.
Menurut MTA, saat ini Pemerintah Aceh sedang fokus mempersiapkan pengajuan rancangan APBA 2024 yang nantinya akan disampaikan kepada dewan untuk dapat dibahas bersama agar pengesahan anggaran tepat waktu.