Panglima TNI Minta Paspamres yang Bunuh warga Aceh Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (foto: Puspen TNI)

Bagikan

Panglima TNI Minta Paspamres yang Bunuh warga Aceh Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (foto: Puspen TNI)

MASAKINI.CO – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas, untuk dihukum berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius, Senin (28/8/2023).

Di sisi lain, Julius memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.

Sementara itu Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menyatakan ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan itu.

Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM. Tiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist