Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nurul Arafah ke JPU

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nurul Arafah ke JPU

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Berkas perkara tersangka mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banda Aceh, MY yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Jumat (8/9/2023).

“Iya sudah dilimpahkan tahap 1 ke JPU sejak tiga hari lalu,” kata Fadhillah.

Fadhillah menyampaikan, berkas perkas yang baru diserahkan itu saat ini sedang dilakukan penelitian oleh JPU.

“Apabila ada kekurangan dan perlu diperbaiki maka kami tunggu hingga 14 hari,” ucapnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, SH dan DA kini sudah P-19. Dan salam waktu dekat akan ditindaklanjuti kesaksian agraria dan saksi pidana di Jakarta.

“Yang dua tersangka sebelumnya sudah P-19,” kata Fadhillah.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist