4 Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, DPRA Protes Mendagri

Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 di salah satu pulau yang dicaplok Sumut. (foto: Humas Aceh)

Bagikan

4 Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, DPRA Protes Mendagri

Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 di salah satu pulau yang dicaplok Sumut. (foto: Humas Aceh)

MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang “dicaplok” Provinsi Sumatra Utara.

Dalam surat yang diteken oleh Ketua Komisi I melalui Ketua DPRA tersebut, parlemen Aceh meminta Mendagri untuk mengembalikan 4 pulau itu ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebut polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau ini.

“Pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky, Jumat (15/9/2023).

Dia mengatakan secara historis dan fakta di lapangan, keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut masuk wilayah administratif Aceh.

Hal ini ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.

Dari aspek sejarah sejak puluhan tahun, tutur Iskandar, pulau-pulau tersebut juga telah dihuni oleh masyarakat Aceh.

Asal usul penamaan keempat pulau ini, ungkap Iskandar, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Pemerintah Aceh pun sudah membangun patok sejak tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut,” ungkap Iskandar.

DPR Aceh, kata Iskandar Usman Al-Farlaky, mendesak Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau.

“Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga bisa dikembalikan (empat pulau) ini lagi ke wilayah Singkil,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist