MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, DPRA Protes Mendagri

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 September 2023
in Daerah
0
4 Pulau Diklaim Sumut, Ini Kata Pemerintah Aceh

Tim Pemerintah Aceh bersama perwakilan Pemkab Aceh Singkil, saat berada di prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Aceh tahun 2012 di salah satu pulau yang dicaplok Sumut. (foto: Humas Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang “dicaplok” Provinsi Sumatra Utara.

Dalam surat yang diteken oleh Ketua Komisi I melalui Ketua DPRA tersebut, parlemen Aceh meminta Mendagri untuk mengembalikan 4 pulau itu ke wilayah administratif Provinsi Aceh.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Subsidi Rp80 Ribu Paket Sembako di Pasar Murah

Fadhlullah Ikut Didata SE 2026, Ajak Pelaku Usaha Aceh Berikan Data yang Benar

Festival QRIS Pasar Aceh Dorong UMKM dan Perluas Transaksi Digital

Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebut polemik soal pulau ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bahkan tim dari Aceh dan Kemendagri sudah turun ke lokasi untuk mengecek empat pulau ini.

“Pulau itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” ujar Al-Farlaky, Jumat (15/9/2023).

Dia mengatakan secara historis dan fakta di lapangan, keempat pulau yang masuk dalam Kecamatan Singkil Utara tersebut masuk wilayah administratif Aceh.

Hal ini ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh Ibrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut, Raja Inal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.

Dari aspek sejarah sejak puluhan tahun, tutur Iskandar, pulau-pulau tersebut juga telah dihuni oleh masyarakat Aceh.

Asal usul penamaan keempat pulau ini, ungkap Iskandar, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

“Pemerintah Aceh pun sudah membangun patok sejak tahun 2012. Selain itu juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dari keempat pulau tersebut,” ungkap Iskandar.

DPR Aceh, kata Iskandar Usman Al-Farlaky, mendesak Mendagri untuk segera merevisi keputusannya Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau.

“Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga bisa dikembalikan (empat pulau) ini lagi ke wilayah Singkil,” pungkasnya.

Tags: Aceh SingkilDPRAMendagriPulauSengketa PulauSumatra UtaraTito Karnavian
Previous Post

Pemain Persiraja Diminta Beri Kemenangan Hadapi Sriwijaya FC

Next Post

Miris, Kantor Camat di Aceh Besar Ini Banyak Pegawai Bolos

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Miris, Kantor Camat di Aceh Besar Ini Banyak Pegawai Bolos

Miris, Kantor Camat di Aceh Besar Ini Banyak Pegawai Bolos

Pelaku Usaha Kreatif Harus Melek Teknologi, Illiza: Sertifikasi Itu Penting

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co