MASAKINI.CO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia, akan mengedepankan sistem pidana keadialan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Hal itu disampaikan Yasonna saat bertemu dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman, Kamis (5/10/2023) kemarin.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (tetapi juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna.
Pendekatan tersebut, beber Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.
Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Reclasseering Nederland yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).
“Kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan, dan pengurangan residivisme,” ungkapnya.
Untuk kelanjutan kerja sama pada masa depan, ia mengungkapkan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial.
Adapun bidang tersebut, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia (SDM) dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.