Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Parpol Tertib Pasang APS

Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. (sumber foto: internet)

Bagikan

Panwaslih Aceh Jaya Ingatkan Parpol Tertib Pasang APS

Ilustrasi logo partai politik di Indonesia. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya mengimbau partai politik (Parpol) nasional maupun lokal untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat unsur ajakan, seperti nomor urut, visi-misi serta informasi citra diri sebelum masa kampanye.

“Kami menemukan beberapa APS yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk penggunaan nomor urut sebelum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal, Jumat (6/10/2023).

Dia menyebut Panwaslih Aceh Jaya sudah pernah menyampaikan imbauan kepada partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk menertibkan APS yang tidak sesuai.

Afzal membeberkan, dalam pasal 79 ayat (3) PKPU Nomor 15 tahun 2023 disebutkan atribut sosialisasi tidak boleh memuat ajakan yang dilakukan oleh partai politik.

“Tapi, sejauh ini kami hanya dapat memberikan imbauan kepada peserta pemilu tanpa dapat mengambil langkah penindakan,” ungkapnya.

Baru nanti ketika memasuki masa kampanye resmi, tambah Afzal, Panwaslih punya kewenangan untuk merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang tak sesuai aturan.

“Seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas pemerintah dan tempat umum lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist