DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Suasana rapat dengar pendapat umum terkait revisi qanun Pilkada Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

DPR Aceh Sepakat Revisi Pasal Qanun Pilkada Aceh

Suasana rapat dengar pendapat umum terkait revisi qanun Pilkada Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh sepakat merevisi sejumlah pasal pada Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan itu diumumkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rancangan Qanun Aceh tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (9/10/2023).

Iskandar menyebutkan perubahan qanun tersebut merupakan komitmen DPR Aceh untuk memberikan aturan main yang jelas agar terselenggaranya Pilkada yang berkualitas.

β€œDPR Aceh sepakat memperkuat Qanun Pilkada Aceh dengan melakukan perubahan agar kedaulatan rakyat dan proses demokrasi rakyat dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai di Bumi Serambi Mekkah,” kata Iskandar.

Menurutnya untuk mewujudkan proses demokrasi, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis.

β€œMasukan yang diberikan sangat penting untuk implementasi qanun pada Pilkada dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, terdapat 30 pasal dalam Qanun Pilkada Aceh yang direvisi, dihapus dan ditambahkan. Hal itu mengacu pada perubahan undang-undang terbaru dari pusat.

Apalagi dalam aturan terkait pengawasan dan persoalan anggaran Pilkada ada yang harus disesuaikan kembali. Seperti terkait hukuman bagi terpidana itu sudah ada putusan MK. Di mana sebelumnya Aceh hanya merujuk pada UU Pemerintah Aceh saja.

β€œSemoga rancangan Qanun ini dapat ditetapkan menjadi qanun tahun 2023,” sebut Iskandar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist