MASAKINI.CO – Petani palawija di Bener Meriah mulai keluhkan harga jual memasuki minggu ketiga Oktober. September lalu, harga kentang Rp12 ribu per kilogram sekarang hanya Rp8 ribu per kilogram.
Harga kubis juga turun, sebelumnya Rp2 ribu per kilogram jadi Rp1.200 per kilogram. Sementara kembang kol, sempat dijual petani Rp3,500 per kilogram kini Rp2 ribu per kilogram.
Petani kembang kol di Lut Atas, Kampung Waq Pondok Sayur, Kecamatan Bukit, Ardiata Illah, mengatakan turunnya harga membuat ia dan petani lainnya frustasi. Pasalnya, harga pupuk yang masih mahal belum mampu diimbangi laba hasil panen.
“Mengingat mahalnya harga pupuk sekarang. Saya jamin banyak petani kembang kol yang merugi. Harga Rp2 ribu perkilogram tergolong rendah. Biasanya harga paling rendah dikisaran Rp3 ribu per kilogram,” ungkap Ardi saat dihubungi masakini.co, Rabu (17/10/2023).
Ardi mengaku, sebagian hasil panen petani kembang kol dibiarkan terbuang akibat sulit terjual. Sulitnya penjualan karena berkurangnya permintaan kembang kol ke agen palawija yang berimbas pada pemasaran hasil panen petani.
Apalagi kata Ardi, pasca panen, kembang kol hanya bertahan dua sampai tiga hari saja. Sesudah itu akan mengembang dan susah laku.
Sebab itu agen palawija membatasi membeli hasil panen petani. Sementara kembang kol yang telat panen akan ikut mengembang, hal tersebut membuat para petani semakin frustasi.
“Biasanya masuk bulan maulid, harga kembang kol stabil dan penjualan pun lancar. Ini malah kebalikannya. Walaupun harus, sebenarnya kami berusaha ikhlas walaupun hasil panen kami dihargai murah, asalkan pemasaran lancar. Namun kenyataannya tidak demikian,” ucapnya.
Ardi berharap pemerintah daerah memberikan solusi. membersamai petani menghadapi permasalahan petani. Khususnya pemasaran hasil panen petani yang seringnya labil, apalagi ditengah-tengah inflasi seperti sekarang.
“Kami berharap Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Bener Meriah membantu petani dari mahalnya pupuk non-subsidi, serta langkanya pupuk subsidi beberapa waktu lalu,” pungkas Ardi.