MASAKINI.CO – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) masih belum menyelesaikan proyek strategis nasional pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Nasional Balohan Sabang.
Pasalnya, sebagian lokasi pembangunan masih ditempati warga yang menilai lahan masih bersengketa.
Padahal Mahkamah Agung telah memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi terhadap sengketa tanah warga.
Kuasa Hukum BPKS, Mohd. Jully Fuadi menjelaskan dalam sengketa tanah tersebut objek lahan atau tanah dimenangkan oleh Judex Yuris di Mahkamah Agung pada tahun 2021.
Namun lahan menjadi milik negara untuk pembangunan. Dimana BPKS telah melaksanakan pembebasan lahan dengan luas 13.759 meter atau 1,3 hektar dengan nilai ganti rugi sejumlah Rp10,5 miliar di Pengadilan Negeri Sabang.
“Proses hukum sudah selesai. Yang tergugat ada 33 orang dan penggugat tiga orang,” kata Jully.
Ia menerangkan, BPKS meminta agar penghuni di lahan tersebut untuk dapat mengosongkan paling lambat 30 November 2023.
Sehingga BPKS dapat melangsungkan pembangunan dan revitalisasi pelabuhan penyeberangan yang manfaatnya untuk kepentingan umum.
Sebab menurutnya, jika area tersebut tak kunjung dikosongkan, maka BPKS juga tak dapat mengajukan anggaran terhadap pembangunan pelabuhan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi pihak yang terlibat untuk dapat menghormati dan patuh atas norma yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Jully, proses pembangunan ini telah tertunda dua tahun lamanya. Padahal Pelabuhan Balohan ini dapat menjadi wajah Kota Sabang.
“Sengketa ini telah berlarut-larut, karena atas dasar kemanusiaan sehingga BPKS menunda mengalih fungsi lahan tersebut,” imbuhnya.