MASAKINI.CO – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit Arun menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (23/10/2023).
Sidang ini dilaksanakan pertama kali usai tiga kali ditunda karena memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa.
Amatan masakini.co, Suaidi mendatangi ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat berlangsungnya sidang Suaidi didampingi sang istri.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dari Kejari Lhokseumawe yakni, Saifuddin, Zilzaliana dan Therry Gutama. Sementara Majelis Hakim dalam persidangan yaitu Hakim Ketua R Hendral didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Sadri.
JPU menyebutkan ia terbukti melakukan pelanggaran merugikan negara hingga Rp44 miliar. Dimana dalam dakwaan, ia mengangkat Hariadi sebagai Direktur RS Arun Lhokseumawe dan menjadikan sebagai pemegang saham hingga 90 persen.
“Sehingga Hariadi merangkap jabatan dan menerima gaji dari dua perusahaan, dan itu bertentangan dengan aturan,” kata JPU.
Tak hanya itu, Suaidi Yahya dan Hariadi tidak pernah menyetorkan saham atau uang ke kas PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
“Padahal Rumah Sakit Arun adalah milik pemerintah Lhokseumawe,” kata JPU dalam dakwaan.
Kedua terdakwa melakukan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Oleh karena itu, terdakwa Suaidi Yahya didakwa dengan pasal Pasal 2, 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.