MASAKINI.CO – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh akan menertibkan alat peraga kampanye yang telah terpasang di luar tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, mengatakan bakal calon legislatif hanya dibolehkan memasang alat peraga sosialisasi, namun kini yang banyak terpasang malah menjurus kepada alat peraga kampanye.
“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum. Menunjukkan citra diri serta membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye padahal mereka belum dipastikan masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap),” katanya dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, Selasa (24/10/2023) kemarin.
Agus mengklaim pihaknya sudah beberapa kali mengimbau secara lisan dan tulisan kepada partai politik peserta Pemilu yang terindikasi melanggar aturan, agar tidak memasang alat peraga kampanye di luar tahapan kampanye.
“Kita minta alat peraga kampanye itu ditertibkan secara mandiri, sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Namun, imbauan itu tampaknya tak diindahkan oleh partai politik. Panwaslih Aceh pun mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas soal penertiban ini.
Sementara, pelaksana harian (Plh) Karo Pemerintah Sekretariat Daerah Aceh, Afifuddin, yang hadir dalam pertemuan itu mengingatkan agar para peserta dan pengawas pemilu harus menjaga netralitas dan betul-betul bekerja secara profesional, demi berjalannya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia.
“Negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik,” ujarnya.