Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

Polisi amankan barang bukti ganja

Bagikan

Polisi Gagalkan Peredaran 150 Kilogram Ganja di Aceh Besar

Polisi amankan barang bukti ganja

MASAKINI.CO – Sebanyak 150 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi di Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, mengatakan narkoba jenis ganja itu diamankan polisi saat menggelar razia keamanan dan ketertiban umum jelang Pemilu 2024.

Mulanya petugas curiga terhadap mobil merek Nissan X Trail dengan nomor polisi BB 1743 FP warna abu-abu.

“Saat coba dihentikan untuk pemeriksaan, mobil itu malah tancap gas,” kata Carlie, Selasa (31/10/2023).

Petugas lantas mengejar mobil tersebut. Hasilnya, lima karung ganja siap edar dengan berat 150 kilogram ditemukan di dalam mobil itu. Namun, pengendaranya berhasil kabur.

Menurut Charlie, kasus temuan ganja tersebut sedang dalam penyelidikan pihaknya.

“Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang melarikan diri. Mari sama-sama kita menjaga ketertiban, lengkapi surat kendaraan dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist