Pemerintah Pusat Didesak Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh

Satu kapal kayu mengangkut ratusan pengungsi Rohingya tiba di pesisir Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis 16/11/2023. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pemerintah Pusat Didesak Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh

Satu kapal kayu mengangkut ratusan pengungsi Rohingya tiba di pesisir Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Kamis 16/11/2023. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah pihak di Aceh mendesak pemerintah pusat menolong pengungsi Rohingya yang ditolak masuk ke daratan Aceh. Penolakan itu terjadi di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara, Kamis (16/11/2023) kemarin.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengatakan membiarkan otoritas di Aceh menyelesaikan masalah sendiri terkait pengungsi Rohingya, justru pemerintah pusat sedang melawan semangat dari Perpres 125/2016.

“Ketika pemerintah diam saja tutup mata atas apa yang sedang terjadi, apalagi dengan membiarkan pengungsi ditolak kembali ke lautan, maka ini jelas-jelas tidak punya empati,” kata Azharul Husna, Jumat (17/11/2023).

Apa yang dialami pengungsi Rohingya yang tak mendapat perlindungan di Aceh, sebaliknya justru dilarungkan kembali ke laut, adalah bentuk pembiaran pemerintah.

“Komitmen negara terhadap penegakan hak asasi manusia sedang dipertanyakan,” ujar Husna.

Hal senada juga disampaikan lembaga Panglima Laot Aceh. Lembaga tersebut menilai pemerintah pusat selama ini kerap abai terhadap persoalan pengungsi Rohingya di Aceh.

Padahal, pemerintah daerah dan masyarakat Aceh tiap kali kedatangan pengungsi Rohingya, sudah berbuat maksimal untuk membantu. Secara suka rela berlandaskan rasa kemanusiaan, masyarakat bahu membahu menolong para pengungsi.

“Pemerintah pusat harus segera turun tangan, jangan melepas ini (masalah pengungsi Rohingya) hanya kepada pemerintah Aceh dan rakyat Aceh sendiri saja,” tegas Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist