Kepala Disnakermobduk Aceh: Pemerintah Daerah Tak Berwenang Naikkan UMP

Kepala Disnakermobduk Aceh temui massa di depan kantor Gubernur Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kepala Disnakermobduk Aceh: Pemerintah Daerah Tak Berwenang Naikkan UMP

Kepala Disnakermobduk Aceh temui massa di depan kantor Gubernur Aceh. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen menyebutkan pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP), itu merupakan program prioritas pemerintah pusat.

Sesuai dengan regulasi dari pusat, pemerintah daerah tidak berwenang menetapkan UMP.

“Hal ini kita belum diberi kewenangan untuk menentukan upah. Jadi kita harus sama-sama berjuang di tingkat pusat,” kata Akmil saat menerima pengunjuk rasa dari federasi buruh Aceh, Senin (20/11/2023).

Akmil menyebutkan pihaknya sependapat dengan masyarakat Aceh bahwa harus ada kenaikan upah bagi buruh. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama berjuang.

Ia menegaskan, UMP tahun 2024 hanya berlaku untuk pekerja nol tahun masa kerja pada sektor formal serta berstatus lajang. Sementara bagi pekerja yang telah berpengalaman satu tahun dan sudah berkeluarga maka akan diatur sesuai struktur dari perusahaan masing-masing.

“Saya tegaskan bahwa UMP hanya berlaku bagi kerja sektor formal dan tidak berlaku bagi UMKM,” tegasnya.

Akmil menjelaskan, bagi UMKM tidak ditetapkan UMP karena mereka tidak semua membutuhkan teknologi tinggi serta modal besar.

“Namun terlepas dari itu, kita memang ingin menumbuhkan UMKM, hanya saja UMP tidak berlaku,” ujarnya.

“Tahun ini kita memperjuangkan perubahan qanun ketenagakerjaan yang saat ini masih dalam tahap proses di menteri dalam negeri,” imbuhnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist