Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Kembali Masuk Prolega 2024

Ilustrasi ganja medis. (sumber foto: thecoverage)

Bagikan

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Kembali Masuk Prolega 2024

Ilustrasi ganja medis. (sumber foto: thecoverage)

MASAKINI.CO – Rancangan Qanun (Raqan) tentang legalisasi ganja medis kembali masuk Program Legislasi Aceh (Prolega) 2024.

Sebelumnya, Raqan tersebut juga pernah dimasukkan dalam Prolega Prioritas 2023, namun tak kunjung dibahas lantaran menunggu selesainya revisi Undang-Undang (UU) Narkotika di DPR RI.

Raqan legalisasi ganja medis ini diusulkan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Wakil ketua Badan Legislasi DPRA, Ridwan Yunus, mengatakan Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh telah mengadakan rapat penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024 pada 21 November 2023 lalu.

“Dalam rapat tersebut disepakati sebanyak 19 judul rancangan qanun Aceh,” katanya, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Dia menyebut, dari 19 judul itu, terdapat 15 judul Rancangan Qanun Aceh yang menjadi usulan inisiatif DPRA, termasuk Raqan legalisasi ganja medis. Sementara empat judul Raqan lainnya merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Menurut Ridwan, dari 19 judul raqan tersebut, Badan Legislasi DPRA membagi menjadi dua bagian, yaitu sebanyak sepuluh judul rancangan qanun sebagai Prolega prioritas tahun 2024, dan sembilan judul raqan sebagai Prolega tambahan tahun 2024.

“Bila ada rancangan qanun Aceh yang mendesak untuk dibahas, walaupun rancangan qanun Aceh tersebut belum dimuat, baik dalam Prolega masa keanggotaan DPR Aceh tahun 2019-2024 maupun dalam Prolega prioritas tahun 2024, maka masih terbuka ruang bagi rancangan qanun Aceh dimaksud untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist