MASAKINI.CO – Masyarakat diwanti-wanti untuk tidak merusak alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif maupun presiden. Jika kedapatan merusak, tindakan tersebut tergolong pidana dan bisa dipenjara selama 2 tahun.
“Perusakan APK melanggar pasal 280 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan sanksinya diatur dalam pasal 521 UU No 7 Tahun 2017,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh, Safwani, Rabu (13/12/2023).
Safwani mengatakan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan perusakan APK para calon anggota legislatif dan calon presiden dengan cara menyosialisasikannya kepada masyarakat dan peserta pemilu.
Dalam pesta demokrasi ini, masyarakat maupun peserta Pemilu 2024 diminta melakukan kampanye secara damai.
Namun, jika masyarakat mengetahui ada oknum-oknum maupun kelompok tertentu yang sengaja bertindak merusak APK, agar segera melapor ke Panwaslih terdekat.
“Lalu bagi yang merasa dirugikan dengan perusakan APK, mereka memiliki hak untuk melaporkan, tentunya harus dilengkapi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujar Safwani.