MASAKINI.CO – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi Mirza, selaku mantan bendahara Aceh Word Solidarity Cup (AWSC) 2017 terkait perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017 ke Rumah Tahanan kelas IIB Banda Aceh, Kajhu.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan menambah lamanya pidana terhadap Mirza menjadi empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
“Mirza dieksekusi hari ini dan menjalani sisa masa pidananya,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan, pada hari ini pihaknya hanya menerima eksekusi terhadap terpidana Mirza. “Karena penuntut umum baru menerima putusan atas nama terpidana saja,” ucapnya.
Sebelumnya pada tingkat pengadilan terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 Tahun penjara.
Hukuman tersebut juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu selama empat tahun.
“Sebelumnya terpidana juga dialihkan sebagai tahanan kota bersama rekannya, Zaini,” pungkasnya.