MASAKINI.CO – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto menyebutkan pihaknya tak dapat mendeportasi pengungsi Rohingya seperti yang diminta massa mahasiswa.
Alasannya, para imigran merupakan pendatang yang tidak berdokumen perjalanan sehingga prosesnya tak bisa dilakukan.
“Pada dasarnya kami juga menolak hal ini, akan tetapi ada peraturannya yang mengatur, kita juga harus tunduk,” kata Ujo, Rabu (27/12/2023).
Ia menjelaskan peraturan yang mengatur pengungsi yakni pada Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri. Maka itu merujuk pada tanggung jawab UNHCR, sementara penampungan sementara itu menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota.
“Nah terkait dengan perelokasian, kita Aceh tidak memiliki rumah detensi imigrasi, itu adanya di Medan, Pekan Baru dan Jakarta, maka pemerintah harus menyediakan penampungan sementara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ujo menerangkan, pihaknya juga sudah bersurat ke pusat pada 13 November lalu untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya di Aceh ke daerah lain. Namun keputusannya ada pemerintah pusat.
“Kemampuan kita di daerah apa, tanpa adanya persetujuan dari pusat,” terang Ujo.
Ia menegaskan Kemenkumham hanya bisa memindahkan pengungsi Rohingya tetapi tidak mendeportasi.
“Karena pemindahan dapat dilakukan ke daerah lain, sementara deportasi itu pengusiran dari Indonesia ke negara lain, dan mereka tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.