MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kenapa Pengungsi Rohingya Tak Bisa Dideportasi? Ini Jawaban Kemenkumham Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 Desember 2023
in News
0

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto menyebutkan pihaknya tak dapat mendeportasi pengungsi Rohingya seperti yang diminta massa mahasiswa.

Alasannya, para imigran merupakan pendatang yang tidak berdokumen perjalanan sehingga prosesnya tak bisa dilakukan.

RelatedPosts

USK dan UII Bahas Pelajaran Konflik-Tsunami Aceh, Soroti Ketahanan Masyarakat Hadapi Krisis

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

Pemko Integrasikan Sistem Pengawasan, Kemacetan hingga Pelanggaran Dipantau dari Satu Pusat

“Pada dasarnya kami juga menolak hal ini, akan tetapi ada peraturannya yang mengatur, kita juga harus tunduk,” kata Ujo, Rabu (27/12/2023).

Ia menjelaskan peraturan yang mengatur pengungsi yakni pada Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri. Maka itu merujuk pada tanggung jawab UNHCR, sementara penampungan sementara itu menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota.

“Nah terkait dengan perelokasian, kita Aceh tidak memiliki rumah detensi imigrasi, itu adanya di Medan, Pekan Baru dan Jakarta, maka pemerintah harus menyediakan penampungan sementara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ujo menerangkan, pihaknya juga sudah bersurat ke pusat pada 13 November lalu untuk segera memindahkan pengungsi Rohingya di Aceh ke daerah lain. Namun keputusannya ada pemerintah pusat.

“Kemampuan kita di daerah apa, tanpa adanya persetujuan dari pusat,” terang Ujo.

Ia menegaskan Kemenkumham hanya bisa memindahkan pengungsi Rohingya tetapi tidak mendeportasi.

“Karena pemindahan dapat dilakukan ke daerah lain, sementara deportasi itu pengusiran dari Indonesia ke negara lain, dan mereka tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Tags: acehDemo MahasiswaDeportasiKemenkumham Acehpengungsi rohingyaTolak Rohingya
Previous Post

Mahasiswa Desak Pengungsi Rohingya Dimasukkan ke Rumah Detensi Imigrasi

Next Post

Takut Mendalam Pengungsi Rohingya Dipindah Paksa Massa Mahasiswa

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Takut Mendalam Pengungsi Rohingya Dipindah Paksa Massa Mahasiswa

Talenta Digital Merapat! BRI Buka Program Internship Untuk IT

Talenta Digital Merapat! BRI Buka Program Internship Untuk IT

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co