MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa Telah P21

Riska Zulfira by Riska Zulfira
29 Desember 2023
in Daerah
0

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan dua berkas perkara kasus korupsi beasiswa Aceh telah lengkap atau P21. Sementara sembilan lainnya belum lengkap.

Kedua berkas yang telah P21 tersebut yakni berkas DS yang merupakan mantan anggota DPR Aceh dan SH sebagai koordinator lapangan.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

“Untuk sembilan berkas lainnya telah dikembalikan ke kita,” kata Winardy, Jumat (29/12/2023).

Winardy menerangkan, pihaknya sedang mengupayakan penyatuan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.

Padahal, kata dia, alat bukti yang lengkap telah tersedia seperti ahli, dokumen hasil perhitungan keuangan serta kerugian negara juga sudah terpenuhi.

“Namun persepsinya juga belum sinkron, maka kami juga meminta untuk direview kembali agar konstruksi hukum yang dibangun oleh mereka sama dengan kontruksi hukum yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Winardy.

Untuk diketahui, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudian  RK, SH, SL, RF, dan DS.

Tags: DirreskrimsusKorupsi BeasiswaPemerintah AcehPolda Aceh
Previous Post

Fundamental Kuat, BRI Optimistis Arungi Tahun 2024

Next Post

Usai Dilantik, Pj Bupati Aceh Tamiang Akan Tekankan Kedisiplinan PNS

Related Posts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak...

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna...

Next Post

Usai Dilantik, Pj Bupati Aceh Tamiang Akan Tekankan Kedisiplinan PNS

Diwarnai Asap Tebal, Genoa Tahan Imbang Inter Milan 1-1

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co