Dua Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa Telah P21

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Dua Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa Telah P21

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan dua berkas perkara kasus korupsi beasiswa Aceh telah lengkap atau P21. Sementara sembilan lainnya belum lengkap.

Kedua berkas yang telah P21 tersebut yakni berkas DS yang merupakan mantan anggota DPR Aceh dan SH sebagai koordinator lapangan.

β€œUntuk sembilan berkas lainnya telah dikembalikan ke kita,” kata Winardy, Jumat (29/12/2023).

Winardy menerangkan, pihaknya sedang mengupayakan penyatuan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.

Padahal, kata dia, alat bukti yang lengkap telah tersedia seperti ahli, dokumen hasil perhitungan keuangan serta kerugian negara juga sudah terpenuhi.

β€œNamun persepsinya juga belum sinkron, maka kami juga meminta untuk direview kembali agar konstruksi hukum yang dibangun oleh mereka sama dengan kontruksi hukum yang disampaikan oleh penyidik,” pungkas Winardy.

Untuk diketahui, Polda Aceh telah menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa. Ke 11 tersangka yaitu SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, kemudianΒ  RK, SH, SL, RF, dan DS.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist