MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2026
in News
0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026). | Foto: Humas Kemenkum Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

RelatedPosts

Banjir Luapan Rendam Tiga Gampong di Aceh Barat Daya

Harga Emas Naik Tipis, Perhiasan Tembus Rp8,11 Juta per Mayam

Kemenhaj Tuntaskan Distribusi 392 Koper Jemaah Haji Banda Aceh Jelang Masuk Asrama

“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberadaan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh, sehingga memiliki pelindungan yang jelas serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menilai banyak potensi produk lokal Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Robby Irza, menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun yang akan mengatur mekanisme pelindungan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.

“Kita akan mendorong dinas terkait untuk menjadi inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Robby.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal dengan dukungan dari Kemenkum Aceh.
Robby menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai produk unggulan Aceh yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Langkah tersebut dilakukan agar produk-produk lokal memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat di pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.

Tags: Kemenkum AcehPemerintah AcehRegulasi Kekayaan Intelektual
Previous Post

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

Next Post

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Related Posts

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Baru Pemerintah Aceh

by Riska Zulfira
14 April 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Dr. Nurlis Effendi sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh. Penunjukan ini...

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melantik tiga kepala SKPA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh | Foto: Adpim

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026). Pelantikan berlangsung...

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan...

Next Post
Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co