MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2026
in News
0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026). | Foto: Humas Kemenkum Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

RelatedPosts

Perkim Banda Aceh Bangun Drainase Baru, Pango Raya dan Lamjabat Rampung Dikerjakan

Pulau Weh Jadi Laboratorium Lapangan Peneliti Asia, Bahas Teknologi Laut Hadapi Perubahan Iklim

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberadaan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh, sehingga memiliki pelindungan yang jelas serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menilai banyak potensi produk lokal Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Robby Irza, menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun yang akan mengatur mekanisme pelindungan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.

“Kita akan mendorong dinas terkait untuk menjadi inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Robby.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal dengan dukungan dari Kemenkum Aceh.
Robby menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai produk unggulan Aceh yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Langkah tersebut dilakukan agar produk-produk lokal memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat di pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.

Tags: Kemenkum AcehPemerintah AcehRegulasi Kekayaan Intelektual
Previous Post

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

Next Post

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Related Posts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

by Redaksi
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar anggaran tersebut...

Pemprov Aceh Percepat Regulasi Pembukaan Rute Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

by Redaksi
7 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai salah satu tahapan untuk merealisasikan rute pelayaran internasional langsung...

Next Post
Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co