MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2026
in News
0

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026). | Foto: Humas Kemenkum Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi berbagai produk dan karya masyarakat Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan regulasi di tingkat daerah penting untuk memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk lokal.

RelatedPosts

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

BPH Migas Temukan Dugaan Pengeritan BBM Subsidi di Sejumlah SPBU Aceh

“Pelindungan KI bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut pelindungan ekonomi masyarakat. Karena itu perlu ada regulasi di daerah agar pelindungan KI di Aceh semakin kuat,” kata Meurah Budiman saat rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, keberadaan aturan daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi berbagai produk unggulan Aceh, sehingga memiliki pelindungan yang jelas serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia menilai banyak potensi produk lokal Aceh yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Robby Irza, menyambut baik dorongan dari Kemenkum Aceh tersebut. Ia mengatakan Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan dalam proses pembentukan regulasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Qanun yang akan mengatur mekanisme pelindungan kekayaan intelektual secara lebih komprehensif.

“Kita akan mendorong dinas terkait untuk menjadi inisiator dalam pembentukan regulasi yang mengatur pelindungan kekayaan intelektual di daerah,” ujar Robby.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga berencana melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk lokal dengan dukungan dari Kemenkum Aceh.
Robby menjelaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan inventarisasi terhadap berbagai produk unggulan Aceh yang berpotensi memperoleh pelindungan kekayaan intelektual.

Langkah tersebut dilakukan agar produk-produk lokal memiliki kepastian hukum serta daya saing yang lebih kuat di pasar. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai karya, inovasi, dan produk unggulan Aceh diharapkan tidak lagi rentan terhadap klaim pihak lain.

Tags: Kemenkum AcehPemerintah AcehRegulasi Kekayaan Intelektual
Previous Post

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

Next Post

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Related Posts

Status Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Riska Zulfira
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh belum menetapkan langkah lanjutan setelah Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi berakhir pada 30 Juli...

Ketua TP PKK Aceh Ajak Anak Berani Lawan Bullying dan Laporkan Kekerasan

by Ahmad Mufti
26 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, mengajak anak-anak Aceh untuk berani melawan segala bentuk perundungan atau bullying...

Status Wakaf Blangpadang Belum Jelas, Pemerintah Aceh Minta Kepastian Hukum

by Riska Zulfira
25 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mendorong penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini belum...

Next Post
Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co