MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Aininadhirah by Aininadhirah
11 Maret 2026
in News
0

Ilustrasi bayar zakat | Foto : Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa orang yang memiliki utang tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Padahal, kewajiban tersebut tetap berlaku selama seseorang masih memiliki kecukupan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang masih memiliki kemampuan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pada hari raya.

RelatedPosts

Sejumlah Buah Tidak Disarankan Disimpan di Kulkas, Ini Diantaranya

Tak Lagi Naik Tangga, Jemaah Haji Aceh Kini Naik Pesawat Lewat Garbarata

Banjir Luapan Rendam Tiga Gampong di Aceh Barat Daya

“Kalau seseorang masih punya kecukupan makanan untuk satu hari itu, maka dia tetap wajib menunaikan zakat fitrah,” kata Abdul Rani, Rabu (11/3/2026).

Ia menuturkan, keberadaan utang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban zakat fitrah jika orang tersebut masih memiliki harta atau aset yang dapat dimanfaatkan.

Sebagai contoh, kata dia, seseorang yang masih memiliki ternak atau sumber penghidupan lainnya tetap termasuk orang yang mampu menunaikan zakat fitrah.

“Misalnya dia punya ayam 20 ekor, dia bisa menjual beberapa ekor untuk membayar zakat. Itu masih tergolong mampu untuk berzakat,” jelasnya.

Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi fakir, yakni orang yang bahkan tidak memiliki kecukupan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kalau memang untuk makan hari itu saja tidak ada, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah,” ujarnya.

Abdul Rani juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

“Penerima zakat itu ada beberapa golongan, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin atau orang yang memiliki hutang, fisabilillah, riqab, dan ibnu sabil,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki utang otomatis masuk dalam kategori penerima zakat. Golongan gharimin merujuk pada orang yang memiliki utang namun benar-benar tidak mampu untuk melunasinya.

“Kalau dia punya hutang tapi masih mampu, masih punya harta atau aset, maka dia tetap wajib membayar zakat. Tapi kalau memang tidak mampu sama sekali, barulah dia bisa termasuk yang menerima zakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyaluran zakat fitrah umumnya diprioritaskan bagi fakir dan miskin agar mereka juga dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri.

“Maknanya agar fakir miskin juga tercukupi pada hari lebaran. Orang makan, dia pun makan,” tutupnya.

Tags: Abdul Rani UsmanKewajiban Bayar ZakatZakat Fitrah
Previous Post

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Next Post

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

by Aininadhirah
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin...

Next Post

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Pastikan Tetap Satu Komando, Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Pastikan Tetap Satu Komando, Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Discussion about this post

CERITA

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co