MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Maret 2026
in News
0

DPO kasus pelecehan anak ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Terpidana bernama Abdullah M. alias Balah (68) ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

RelatedPosts

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

Trans Studio Mall Banda Aceh Kembali Diupayakan, Illiza Sebut Investor Tunggu Kejelasan Soal Bioskop

Awien Syuib: Memahami Audiens Lewat Data, Kunci Membangun Konten yang Tepat Sasaran

Saat hendak diamankan, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sempat melakukan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Tabur Kejati Aceh yang bergerak cepat di lokasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memburu para buronan yang menghindari eksekusi putusan pengadilan.

“Terpidana berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu (11/3/2026).

Abdullah merupakan terpidana dalam perkara jarimah pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SPNS yang terjadi pada 19 Agustus 2021.

Dalam aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus menanyakan keberadaan suami korban serta mengaku hendak melakukan pengobatan. Namun, setelah berada di dalam rumah, pelaku justru melakukan perbuatan cabul secara paksa terhadap korban.

Atas perbuatannya, Abdullah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 22 bulan karena melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Abdullah tidak memenuhi panggilan eksekusi dari jaksa dan keberadaannya tidak diketahui.
Akibatnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada 25 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pelacakan, tim akhirnya menemukan keberadaan terpidana di kawasan Peunayong dan langsung melakukan penangkapan. Saat ini Abdullah dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab menegaskan Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari hukuman.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Melalui Program Tabur, kami akan terus melakukan pelacakan hingga seluruh DPO berhasil diamankan,” tegasnya.

Tags: DPO Kasus PelecehanDPO Kejari Banda AcehKejati Aceh
Previous Post

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

Next Post

Pastikan Tetap Satu Komando, Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
Pastikan Tetap Satu Komando, Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Pastikan Tetap Satu Komando, Pon Yaya Mulai Konsolidasi KPA Samudra Pase

Kadisdik Aceh Sebut Percepatan Uang Meugang Bentuk Perhatian Pemerintah kepada Guru

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co