MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MaTA Nilai Pemberantas Korupsi di Aceh Belum Menyentuh Penguasa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Januari 2024
in News
0

Koordinator MaTA, Alfian.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pemberantasan korupsi di Aceh belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Hal itu dilihat dari dua kasus besar seperti kasus korupsi beasiswa dan kasus korupsi wastafel.

“Saya pikir dengan dua kasus berat ini menjadi tolak ukur yang penting,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).

RelatedPosts

Foto Tragis Gajah Aceh Hantarkan Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

IDI Aceh Naik Tajam, Kini Tertinggi di Sumatera

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh Hingga 10 Mei 2026

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, kata Alfian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh. Apalagi korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime), yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor.

“Tapi nyatanya ada sekretaris desa yang dijatuhi hukuman lebih besar padahal korupsinya tidak seberapa sementara kasus beasiswa dan wastafel tetapi kasus beasiswa yang jumlah korupsinya besar hingga kini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya dua kasus korupsi tersebut berdampak buruk bagi masyarakat namun tidak disentuh. Artinya itu menjadi dua alasan penting terhadap kinerja aparat hukum saat ini di Aceh.

“Pemberantasan korupsi juga dapat dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja APH dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Tags: acehkorupsiKorupsi BeasiswaKorupsi WastafelMaTAPenegakan Hukum
Previous Post

Jelang Pemilu, Illiza Gelar Silaturrahmi Bersama Masyarakat Kota Banda Aceh

Next Post

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

P2P Kemenkes Temukan Tiga Kasus Lumpuh Layu Akut

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co