MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MaTA Nilai Pemberantas Korupsi di Aceh Belum Menyentuh Penguasa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Januari 2024
in News
0

Koordinator MaTA, Alfian.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pemberantasan korupsi di Aceh belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan. Hal itu dilihat dari dua kasus besar seperti kasus korupsi beasiswa dan kasus korupsi wastafel.

“Saya pikir dengan dua kasus berat ini menjadi tolak ukur yang penting,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024).

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Bertahan,  Antam Kembali Turun

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Sapu Empat Emas di PKM PTKIN Se-Sumatera

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, kata Alfian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh. Apalagi korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (Extraordinary Crime), yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor.

“Tapi nyatanya ada sekretaris desa yang dijatuhi hukuman lebih besar padahal korupsinya tidak seberapa sementara kasus beasiswa dan wastafel tetapi kasus beasiswa yang jumlah korupsinya besar hingga kini belum ada kejelasan,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya dua kasus korupsi tersebut berdampak buruk bagi masyarakat namun tidak disentuh. Artinya itu menjadi dua alasan penting terhadap kinerja aparat hukum saat ini di Aceh.

“Pemberantasan korupsi juga dapat dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja APH dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Tags: acehkorupsiKorupsi BeasiswaKorupsi WastafelMaTAPenegakan Hukum
Previous Post

Jelang Pemilu, Illiza Gelar Silaturrahmi Bersama Masyarakat Kota Banda Aceh

Next Post

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Next Post
Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

Ajak Pilih Caleg, Kepala Sekolah di Aceh Tengah Disanksi

P2P Kemenkes Temukan Tiga Kasus Lumpuh Layu Akut

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co